Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan laporan lanjutan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Klien saya sebagai ahli waris juga sudah sangat terganggu dan ingin menuntut keadilan. Karena itu, kami telah menempuh upaya hukum melalui kepolisian dan dalam waktu dekat berencana membuat laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Coky menegaskan bahwa setiap pihak perlu menghormati proses hukum yang berjalan dan menyampaikan informasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pemberitaan mengenai perkara yang sedang berproses seharusnya memberikan gambaran yang utuh, termasuk kronologi, dokumen pendukung, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan kepemilikan kebun, laporan pidana, dan sengketa warisan dapat dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
[Redaktur: Adi]