Coky mengaku belakangan memperoleh informasi bahwa Tio diduga disembunyikan oleh seorang oknum pengacara. Ia menyatakan pihaknya berencana menindaklanjuti informasi tersebut melalui jalur hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Mengenai kepemilikan kebun, Coky menyatakan bahwa kliennya membeli tanah atau kebun tersebut langsung dari pemiliknya pada 2018.
Ia mengakui sertifikat tanah belum dibaliknamakan, tetapi berpendapat bahwa transaksi jual-beli yang dilakukan kliennya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian.
Menurut Coky, persoalan jual-beli tersebut juga pernah dilaporkan oleh Tio ke Polres Rokan Hilir. Namun, ia menyebut laporan itu kemudian dihentikan pada tahap penyelidikan berdasarkan surat bernomor B/76/I/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
Ia menilai dokumen-dokumen tersebut perlu dilihat secara menyeluruh untuk memahami riwayat transaksi dan proses hukum yang telah ditempuh masing-masing pihak.
Selain perkara kebun kelapa sawit, Coky turut menjelaskan persoalan hubungan keluarga yang menjadi bagian dari sengketa perdata.
Menurut dia, almarhum Johan merupakan anak angkat dari orang tua kliennya. Ia mengatakan hal tersebut telah dibuktikan pihaknya dalam persidangan melalui dokumen autentik.