MetroDumaiNews.ID - Advokat Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., meminta semua pihak untuk menyampaikan informasi secara objektif dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait sengketa kebun kelapa sawit dan perkara hukum yang melibatkan kliennya.
Coky, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tanjung selaku pelapor atau korban, menyampaikan tanggapan atas pemberitaan POSMETRO MEDAN tertanggal 14 Oktober 2026 berjudul “Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan”.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Menurut Coky, pemberitaan tersebut dinilai belum menggambarkan fakta-fakta persidangan secara utuh. Ia mengaku memahami perkara tersebut karena selain mendampingi Tanjung dalam perkara pidana, dirinya juga menjadi kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl.
“Saya mengetahui betul perkara ini karena selain sebagai kuasa hukum Pak Tanjung, saya juga menjadi kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata tersebut,” ujar Coky saat dihubungi awak media.
Saat memberikan keterangan, Coky diketahui sedang melaksanakan kegiatan di Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah. Ia kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diketahui publik agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan kronologi dan dokumen hukum yang ada.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
Coky membantah anggapan bahwa laporan yang disampaikan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Fransthio Johan alias Tio.
Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pihak pengawasan internal kepolisian. Menurut dia, penyidik Polres Labuhanbatu Selatan telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara untuk diperiksa terkait penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Coky, hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan penyidik dalam menangani laporan kliennya.
“Tidak ada kriminalisasi terkait laporan klien saya. Sejak awal, penanganan perkara ini juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami ketahui, tidak ditemukan kesalahan penyidik,” katanya.
Keterangan mengenai hasil pemeriksaan Propam tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi agar masyarakat dapat menilai duduk persoalannya secara utuh.
Coky menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya melarang pihak lain melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun yang menurutnya telah dibeli Tanjung sejak 2018.
Namun, larangan itu disebut tidak diindahkan. Coky menyebut pemanenan buah kelapa sawit tetap dilakukan pada 24 Oktober 2024, sehingga kliennya merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/223/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Oktober 2024.
Menurut Coky, laporan itu dibuat sebagai upaya hukum untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dianggap merugikan kliennya.
Ia juga menerangkan bahwa setelah Fransthio Johan alias Tio ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat sehingga Polres Labuhanbatu Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO tersebut, menurut Coky, bernomor DPO/25/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 13 Juni 2025.
Coky mengaku belakangan memperoleh informasi bahwa Tio diduga disembunyikan oleh seorang oknum pengacara. Ia menyatakan pihaknya berencana menindaklanjuti informasi tersebut melalui jalur hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Mengenai kepemilikan kebun, Coky menyatakan bahwa kliennya membeli tanah atau kebun tersebut langsung dari pemiliknya pada 2018.
Ia mengakui sertifikat tanah belum dibaliknamakan, tetapi berpendapat bahwa transaksi jual-beli yang dilakukan kliennya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian.
Menurut Coky, persoalan jual-beli tersebut juga pernah dilaporkan oleh Tio ke Polres Rokan Hilir. Namun, ia menyebut laporan itu kemudian dihentikan pada tahap penyelidikan berdasarkan surat bernomor B/76/I/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
Ia menilai dokumen-dokumen tersebut perlu dilihat secara menyeluruh untuk memahami riwayat transaksi dan proses hukum yang telah ditempuh masing-masing pihak.
Selain perkara kebun kelapa sawit, Coky turut menjelaskan persoalan hubungan keluarga yang menjadi bagian dari sengketa perdata.
Menurut dia, almarhum Johan merupakan anak angkat dari orang tua kliennya. Ia mengatakan hal tersebut telah dibuktikan pihaknya dalam persidangan melalui dokumen autentik.
Coky menyebut almarhum Johan lahir di Perdagangan pada 20 Mei 1969, sedangkan orang tua kliennya baru menikah di Pematang Siantar pada 29 April 1971. Ia merujuk pada kutipan akta nikah Nomor Tujuh yang diterbitkan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun pada tanggal tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dikemukakannya, Coky berpendapat bahwa status hubungan keluarga itu perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kedudukan para pihak yang mengajukan tuntutan terkait harta warisan.
Ia juga menyatakan bahwa selama hidupnya, orang tua Tanjung telah memberikan sejumlah harta kepada almarhum Johan, termasuk rumah dan kebun.
Coky kemudian merujuk Pasal 832 KUHPerdata mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Menurut pandangannya, status almarhum Johan sebagai anak angkat menjadi aspek penting dalam menentukan apakah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pengganti mempunyai kedudukan hukum untuk menuntut harta peninggalan orang tua angkat tersebut.
“Fakta hukum yang sebenarnya, menurut kami, sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Johan, mereka tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menuntut harta warisan orang tua klien saya, karena almarhum Johan merupakan anak angkat dan bukan ahli waris berdasarkan hubungan darah,” ujar Coky.
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan hukumnya, pemberian harta kepada anak angkat dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk hibah atau wasiat, dengan tetap memperhatikan hak-hak ahli waris lain yang dilindungi undang-undang.
Meski demikian, persoalan kedudukan ahli waris, akibat hukum pengangkatan anak, serta hak atas harta peninggalan tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan hukum yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.
Coky mengatakan persoalan tersebut telah mengganggu kliennya yang merasa hak-haknya sebagai ahli waris perlu dilindungi. Karena itu, menurut dia, Tanjung telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap merugikannya kepada kepolisian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan laporan lanjutan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Klien saya sebagai ahli waris juga sudah sangat terganggu dan ingin menuntut keadilan. Karena itu, kami telah menempuh upaya hukum melalui kepolisian dan dalam waktu dekat berencana membuat laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Coky menegaskan bahwa setiap pihak perlu menghormati proses hukum yang berjalan dan menyampaikan informasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pemberitaan mengenai perkara yang sedang berproses seharusnya memberikan gambaran yang utuh, termasuk kronologi, dokumen pendukung, dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan kepemilikan kebun, laporan pidana, dan sengketa warisan dapat dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi]