MetroDumaiNews.ID - Advokat Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., meminta semua pihak untuk menyampaikan informasi secara objektif dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait sengketa kebun kelapa sawit dan perkara hukum yang melibatkan kliennya.
Coky, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tanjung selaku pelapor atau korban, menyampaikan tanggapan atas pemberitaan POSMETRO MEDAN tertanggal 14 Oktober 2026 berjudul “Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan”.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Menurut Coky, pemberitaan tersebut dinilai belum menggambarkan fakta-fakta persidangan secara utuh. Ia mengaku memahami perkara tersebut karena selain mendampingi Tanjung dalam perkara pidana, dirinya juga menjadi kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl.
“Saya mengetahui betul perkara ini karena selain sebagai kuasa hukum Pak Tanjung, saya juga menjadi kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata tersebut,” ujar Coky saat dihubungi awak media.
Saat memberikan keterangan, Coky diketahui sedang melaksanakan kegiatan di Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah. Ia kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diketahui publik agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan kronologi dan dokumen hukum yang ada.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
Coky membantah anggapan bahwa laporan yang disampaikan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Fransthio Johan alias Tio.
Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pihak pengawasan internal kepolisian. Menurut dia, penyidik Polres Labuhanbatu Selatan telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara untuk diperiksa terkait penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Coky, hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan penyidik dalam menangani laporan kliennya.