Coky menyebut almarhum Johan lahir di Perdagangan pada 20 Mei 1969, sedangkan orang tua kliennya baru menikah di Pematang Siantar pada 29 April 1971. Ia merujuk pada kutipan akta nikah Nomor Tujuh yang diterbitkan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun pada tanggal tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dikemukakannya, Coky berpendapat bahwa status hubungan keluarga itu perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kedudukan para pihak yang mengajukan tuntutan terkait harta warisan.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Ia juga menyatakan bahwa selama hidupnya, orang tua Tanjung telah memberikan sejumlah harta kepada almarhum Johan, termasuk rumah dan kebun.
Coky kemudian merujuk Pasal 832 KUHPerdata mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Menurut pandangannya, status almarhum Johan sebagai anak angkat menjadi aspek penting dalam menentukan apakah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pengganti mempunyai kedudukan hukum untuk menuntut harta peninggalan orang tua angkat tersebut.
“Fakta hukum yang sebenarnya, menurut kami, sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Johan, mereka tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menuntut harta warisan orang tua klien saya, karena almarhum Johan merupakan anak angkat dan bukan ahli waris berdasarkan hubungan darah,” ujar Coky.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan hukumnya, pemberian harta kepada anak angkat dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk hibah atau wasiat, dengan tetap memperhatikan hak-hak ahli waris lain yang dilindungi undang-undang.
Meski demikian, persoalan kedudukan ahli waris, akibat hukum pengangkatan anak, serta hak atas harta peninggalan tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan hukum yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.
Coky mengatakan persoalan tersebut telah mengganggu kliennya yang merasa hak-haknya sebagai ahli waris perlu dilindungi. Karena itu, menurut dia, Tanjung telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap merugikannya kepada kepolisian.