“Tidak ada kriminalisasi terkait laporan klien saya. Sejak awal, penanganan perkara ini juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami ketahui, tidak ditemukan kesalahan penyidik,” katanya.
Keterangan mengenai hasil pemeriksaan Propam tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi agar masyarakat dapat menilai duduk persoalannya secara utuh.
Baca Juga:
PIKI Dorong Kepastian Restitusi Korban Tindak Pidana, Puluhan Ribu Korban Jadi Perhatian
Coky menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya melarang pihak lain melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun yang menurutnya telah dibeli Tanjung sejak 2018.
Namun, larangan itu disebut tidak diindahkan. Coky menyebut pemanenan buah kelapa sawit tetap dilakukan pada 24 Oktober 2024, sehingga kliennya merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/223/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Oktober 2024.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Seret Febrie, Kok Ferry Malah Dilindungi LPSK?
Menurut Coky, laporan itu dibuat sebagai upaya hukum untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dianggap merugikan kliennya.
Ia juga menerangkan bahwa setelah Fransthio Johan alias Tio ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat sehingga Polres Labuhanbatu Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO tersebut, menurut Coky, bernomor DPO/25/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 13 Juni 2025.